Repost yaa`
Kamis, 13 Maret 2014 - 08:06 WIB
PNS Bolos, Puluhan Dipecat
Oleh : DESK INFORMASI
Pemerintah pada tahun 2014 ini telah memecat
sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) dari berbagai instansi pusat maupun
daerah, karena melanggar Peraturan pemerintah No. 53/2010 tentang
Disiplin PNS.
“Ini menunjukkan bahwa pemerintah makin tegas dan
serius dalam menangani indisipliner pegawai,” kata Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Azwar Abubakar usai
memimpin sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) di Jakarta, Rabu
(12/3).
MenPANRB Azwar Abubakar mengatakan di awal tahun ini,
BAPEK telah menggelar sidang untuk mengambil keputusan terhadap 54 kasus
dari berbagai instansi pusat maupun daerah. Dari 54 kasus yang
disidangkan, 45 kasus diantaranya akibat PNS tidak masuk kerja 46 hari
atau lebih.
Selaku Ketua BAPEK, Menteri PANRB mengatakan bahwa
keputusan yang diambil dalam sidang ini merupakan keputusan tingkat
kedua, setelah sebelumnya ada keputusan dari pejabat pembina kepegawaian
(PPK).
“Keputusan BAPEK ada yang memperkuat keputusan PPK, ada yang memperingan, ada yang diubah, ada juga yang dipending,” kata Azwar.
Kepala
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Soetrisno, yang mendampingi
MenPANRB selaku Sekretaris BAPEK, menambahkan, tahun 2013 BAPEK
menangani 246 kasus PNS yang telah diberi sanksi oleh PPK.
Dari
kasus sebanyak itu, kasus terbanyak juga gara-gara tidak masuk kerja.
Sejak diberlakukannya PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS, makin banyak
pegawai yang tidak displin harus menerima risiko. “Sanksi atas
pelanggaran disiplin ini mulai dari teguran sampai pemberhentian,” ujar
Eko menambahkan.
Selain pelanggaran disiplin, kasus lain yang
diberikan sanksi antara lain tindakan asusila, kumpul kebo, mencemarkan
martabat bangsa, pemerintah, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang.
“Ada juga yang menggunakan ijasah palsu, ada juga yang menjadi calo
PNS,” tambahnya.
Dari 54 kasus PNS yang diberhentikan oleh PPK,
BAPEK mengabulkan 38 kasus untuk diberhentikan, baik dengan hormat,
tidak dengan hormat, maupun pemberhentian atas permintaan sendiri.
Adapun
kasus lainnya, ada yang dipending, ada juga yang diperingan dari
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS)
menjadi turun pangkat dan lain-lain.
“Namun untuk kasus
pelanggaran akibat tidak masuk kerja, semuanya tetap diberhentikan.
Misalnya, yang semula diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat,
menjadi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” kata
Azwar.
Menteri menambahkan,meskipun sudah diputus oleh PPK dan
BAPEK, PNS masih punya kesempatan untuk melakukan banding ke Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN), sekiranya tidak puas dengan keputusan tingkat
pertama dan kedua.
sumber : http://www.setkab.go.id/berita-12410-pns-bolos-puluhan-dipecat.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar